Sabtu, 17 februari 2018 saya berkesempatan untuk melihat dan menyaksikan langsung pembukaan tradisi lubuk larangan milik ninik mamak desa gajah bertalut. Desa ini berada di kecamatan kampar kiri hulu yang berada dalam kawasan ke khalifahan batu songgan. Lubuk larangan adalah suatu kawasan terlarang bagi penduduk untuk mencari ikan di sepanjang aliran sungai subayang. Ada lebih kurang 200-400 meter wilayah lubuk larangan yang tidak boleh mencari ikan selama setahun. Tradisi ini menurut pemaparan penduduk desa gajah bertalut di mulai tahun 1980 an. Hal ini di dasari pada kejadian banjir bandang pada tahun 1978 yang merendam pemukiman penduduk di sepanjang aliran sungai subayang . Lubuk larangan biasanya dibuka 1 x setahun ketika musim kemarau atau ketika air mulai surut. Dalam pelaksanaannya lubuk larangan ada unsur ekonomi dan sosial dalam pelaksanaannya. Unsur ekonomi nya yaitu setiap KK membayar Rp. 25.000 untuk persiapan dan pelaksanaan tradisi. Setiap KK akan me...
Konsultan Sosial, Peneliti dan Aktivis Sosial.